Tuesday, 23 April 2013

How a Tax-Refund Windfall Can Hurt Your Finances

Be careful what you wish for while awaiting your refund, and don’t give into recklessness

April 12, 2013 RSS Feed Print
Color photo of a vintage, metal Uncle Sam bank holding a card that says, "BIG REFUND!!!

What could be wrong about getting a $3,000 check in the mail?

It's great news if you're like most Americans who have been strapped for cash. The average refund is just under that amount, surveys say. But millions of people use their refund in a way that virtually assures they'll have less cash in the future than they might have had—and for some, the money can be misspent and become a negative.

Studies of consumer behavior show that people spend money very differently depending on how it is acquired. In a well-known "windfall" study from 1994 at University of Michigan, students who earned money the hard way, pouring tar for a summer job, spent it at the same rate as suntanned lifeguards who spent their days toiling at the beach. But cash from "windfalls" like tax refunds or other kinds of "found" money were sometimes spent twice as fast as earned money.

For many Americans, the tax refund is the year's biggest money event, and they often use it to pay for vacations and big-ticket items because it is outside of the salary pool. It's fine to live a little, but people are living a lot longer and it's good to think about the value of money over time.
"Some people think of it as a lottery win," says tax lawyer Genilde Guerra, managing partner at Kravitz & Guerra in Hallandale Beach, Fla., who gives tax advice to many non-residents who come to this country to work. "People who move here from abroad are not used to the tax-refund system. I tell them to spend it on something good, toward a house, paying down debt, retirement. Not like everyday salary."
"It can be a negative," she adds. Some people awaiting their tax refund actually go deeper in debt as they anticipate the check in the mail and then spend the money and forget about repaying it later.

Then there is the "lost opportunity" cost to consider. For example, if you took that $3,000 and spent it all on a trip to Jamaica, you would have a lovely week of palm trees and beaches, and a week later, it will be over except for the sunburn.
Putting that amount aside in an Individual Retirement Account (IRA) would give you an immediate deduction that could reclaim as much as $1,000 in tax savings—and you still would have your original three grand. If you put it into a dividend fund or other IRA investment that pays just 5 percent, you will have a total of $6,000 in 14 years and $12,000 in just under 30 years.

You've just treated yourself to an extra $9,000, not to mention the fact that your original $3,000 is still there to help cover tax on withdrawals—and you've already gotten a tax break of perhaps another $1,000, depending on your tax rate at the outset. You can go out and spend that.
Despite the fact that most people are not even close to funding their retirements, many pass up on the chance to do so when those big checks arrive. Nearly one-third of the people who get a refund will spend it on vacations and purchases, according to an American Express survey. Cars are a big item, says eBay, which found in a poll that one-third of consumers will use at least a portion of their refund on cars or car fix-ups.

What should you do? Tax refunds represent "one of the best chances a lot of people will get all year" to repair their finances, says David Batchelder, chief investment officer at Measured Wealth Private Client Group LLC in New Hampshire.

Tax-refund recipients would be wise to avoid the siren call of the mall or costly vacation destinations and keep working to get their finances in order. Batchelder has his own "shopping list" of the three smartest things to do with that annual refund check. None involve strolls to the mall. They include:
1. Pay down high-interest rate debt. "That's No. 1 on my list for anyone who is getting a refund," says Batchelder. It could be like gaining a double-digit return on your investment. That's hard to beat in this low-rate environment.
2. Fund your retirement account. "Time is running out to fund this year's accounts," says Batchelder. But even if you get a refund after April 15, he says, you can still take advantage of tax-deferred savings on your IRA for the entire year, and the allowance rises $500 for 2013. The tax deduction of up to $5,500 for 2013 (or $6,500 if you are over the age of 50) can be taken in the following tax year.
3. Fund an emergency savings account. Putting aside your tax refund in an emergency account can help tide you over should a job loss or unexpected expense occur. The Employee Benefit Research Institute reports that only half of workers say they could definitely come up with $2,000 if an unexpected need arose within the next month. Financial planners say a rule of thumb is to have six months of expenses covered by an emergency fund.
[See 50 Smart Money Moves to Make Now]

Many people are refraining from splurges, according to the American Express survey that showed more than half of people are still saving and paying down debt in a "recession mentality," said Melanie Backs, spokesperson for Amex. Backs sees a silver lining in this year's defense-minded personal finance playbook. As things get better, "people are feeling more confident," she said. But even as the recession fades to memory, they are resisting the urge to overspend at the expense of financial security. "They learned some valuable lessons," Backs said.
Still, nearly everyone has the urge to splurge, says Batchelder. If you do want to stroll the mall, avoid the travel agent and big-ticket purchases. His sage advice at that point: "Go get an ice cream cone. That won't mess up your future."

Thursday, 11 April 2013

Soal Operasi Tangkap Tangan, Ditjen Pajak Apresiasi KPK

Yusran Yunus   -   Rabu, 10 April 2013, 09:46 WIB


121010_compact_ditjen_pajak.jpgBISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum Wajib Pajak berinisial RT dan AH dalam sebuah operasi pada Selasa, 9 April 2013 pukul 17.00 WIB.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Ditjen Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus menyampaikan pernyataan pers yang lengkapnya sebagai berikut:

Pertama: Proses penangkapan oknum pegawai pajak PR dan oknum Wajib Pajak RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak.  Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif.

Kedua-Terkait oknum pegawai PR, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sbb :
a.    Membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK
b.     Melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka  yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

Ketiga-Kedepannya, Ditjen Pajak terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.  Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak.

Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme whistle blowing system.
Keempat-Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak.

Oknum Pegawai Pajak Peras Bos AHRS Rp600 Juta

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Jum'at, 12 April 2013 05:05 wib
Browser anda tidak mendukung iFrame
ilustrasi
ilustrasi
DEPOK - Pemilik bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro mengaku diteror oleh oknum pegawai pajak, PR. PR memaksa Asep untuk memberikan uang melalui sambungan telepon.

Berbekal permasalahan kasus pajak Asep sejak 2006, PR pun beraksi. Asep mengakui pernah memiliki masalah pajak tahun 2006 sebesar Rp340 juta.

"Pajak pribadi tahun 2006 Rp340 juta. Namun sudah clear 2007," katanya saat konferensi pers di bengkel AHRS, Jalan Tole Iskandar, Depok, Kamis (11/04/2013).

Asep mulai dihubungi dan diteror sejak Februari hingga Maret 2013. Setelah tak dilayani oleh Asep, PR mulai mengancam. "Saya tak meladeni. Lalu mulai diteror dan diancam, kalau enggak kasih duit bakal diperkarakan," jelasnya.

Teror pertama, kata Asep, PR memeras uang sebesar Rp600 juta. Asep menuturkan, saat mengancam, PR tak segan mengeluarkan kata-kata kasar.

"Saya belum pernah ketemu dengan orang itu, baru kemarin ketemu saat pemeriksaan. Sebelumnya dia hanya by phone, awal mula dia minta cukup besar, sekira Rp600 juta. Saya tidak layani karena saya yakin saya benar, dan kondisi perusahaan memang tengah kurang baik," tuturnya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(trk)

Thursday, 4 April 2013

Pemeriksaan Pajak, Susah Nggak Sih?

Sobat Taxmania007 ada yang sudah pernah didatangi petugas pemeriksa pajak belum? untuk yang belum pernah, mungkin baru dengar kabar akan diperiksa petugas pajak saja sudah terasa seram ya. Pikirannya sudah tidak karuan ditambah jantungnya terasa dag dig dug mungkin ditambah lagi dengan hilang nafsu makan, susah tidur, hingga tak terasa berat badan menyusut drastis.( weleh...weleh...sebegitu dahsyatnyakah efek didatangi petugas pemeriksa pajak) he..he..

So, kalo begitu bagaimana sich sebenarnya tips menghadapi petugas pemeriksa pajak bila datang ke tempat sobat taxmania007

Tips 1. Jangan merasa panik atau grogi
Bila sobat taxmania007 sudah merasa panik ketika berhadapan dengan petugas pemeriksa pajak, tentu hal ini akan semakin mengundang rasa curiga bagi petugas pajak. Jadi, tetap cool saja menghadapi mereka. toh, sekarang ini semenjak Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem administrasi modern (SAM), antara kita, wajib pajak, dengan petugas pajak berada dalam kedudukan sejajar. Jadi, ketika petugas pemeriksa pajak datang, tanyakan dulu apakah mereka membawa surat perintah pemeriksaan, kartu pengenal pemeriksa dan dalam rangka apa kita diperiksa oleh mereka. Petugas pemeriksa pajak pasti akan menjelaskan alasan kita diperiksa sambil menunjukkan surat perintah pemeriksaan dan kartu pengenalnya.

Tips 2. Jika petugas pemeriksa pajak mengajukan surat peminjaman dokumen, usahakan sobat taxmania007 untuk memenuhinya.
Tentunya dokumen yang kita berikan adalah dokumen yang benar-benar milik kita dan berkaitan dengan usaha atau sumber penghasilan kita. Sebagai contoh jika kita memiliki usaha peternakan ikan, maka dokumen yang bisa kita berikan adalah dokumen yang berkaitan dengan jumlah pembelian pakan, sistem pembibitan, jumlah ikan yang kita jual, biaya sewa lahan (kalo lahan kita statusnya sewa) dan komponen biaya lainnya. 

Tips 3.  Jangan merasa kaget ketika menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP)
Usahakan sobat taxmania007 tetap tenang dan berkepala dingin dalam menanggapinya. Jika dalam sphp tersebut terdapat koreksi oleh petugas pemeriksa pajak, pelajari baik-baik koreksi tersebut dan kalo perlu tanyakan ke petugas pemeriksa apa dasar dia melakukan koreksi. Kalo sobat taxmania007 merasa koreksinya tidak berdasar, jangan pernah ragu untuk menyanggahnya. Jika merasa kurang pd dalam membahas masalah koreksi yang dibuat petugas pemeriksa pajak, sobat taxmania007 bisa meminta bantuan konsultan untuk mendampingi dalam pembahasan hasil pemeriksaan. 

Tips 4. Jangan merasa sungkan untuk menggunakan hak selama proses pembahasan hasil pemeriksaan.
Selama proses pembahasan, sobat taxmania007 mempunyai hak untuk:
- mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian tanggapan atas SPHP.
- mengajukan surat permohonan untuk dibentuk tim Quality Assurance yaitu tim pembahas di tingkat kantor wilayah bila selama proses pembahasan masih ditemukan masalah-masalah koreksi yang belum disepakati.   
- menyatakan tidak setuju atas koreksi dari petugas pemeriksa pajak dan kemudian mengajukan permohonan keberatan ditingkat kantor wilayah.

Itulah sedikit pengalaman yang bisa saya share ke sobat taxmania007 ketika menghadapi proses pemeriksaan pajak. Semoga berguna dan menambah wawasan kita tentang makhluk yang bernama pemeriksaan pajak ini. Amin..
 

Wednesday, 3 April 2013

10 Negara Dengan Pajak Tertinggi di Dunia - Krisis utang Eropa yang makin membengkak memaksa beberapa negara menaikkan pajak. Spanyol tahun lalu menaikkan 2% tingkat pajak menjadi 45%. Partai Sosialis yang baru saja memenangkan Pemilu Perancis juga mengajukan kenaikan pajak bagi orang-orang kaya.

Nah, negara-negara mana saja yang menetapkan pajak tinggi bagi warganya? Berikut ini 10 negara dengan tingkat pajak penghasilan tertinggi di dunia, seperti dikutip dari CNBC (9/5/2012):

 














Irlandia
 
10. Irlandia
Rasio pajak penghasilan: 48%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.400

Tingkat pajak Irlandia merupakan yang tertinggi dibanding negara Eropa Utara lainnya. Faktanya, Eropa Utara termasuk area dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi kedua di dunia menurut KPMG.

9. Finlandia

Finlandia

Rasio pajak penghasilan: 49,2%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 49.000

Tingkat marjinal rata-rata Finlandia saat ini 49.2% dan berlaku untuk penghasilan US$ 91.000. Pada 2004, Finlandia sempat menetapkan pajak 53,5% untuk melawan efek inflasi.

8. Inggris

Inggris

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.320

Inggris menaikkan 10% tingkat pajak tertingginya jadi 50% pada 2010. Maret lalu, pemerintah Inggris menurunkan tingkat pajak untuk warga berpenghasilan tertinggi menjadi 45% dan mulai efektif berlaku April 2013.

7. Jepang

Jepang

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.200

Jepang satu-satunya negara Asia yang masuk daftar 10 besar. Rata-rata tingkat pajak negara di Asia 23%. Tingkat pajak penghasilan tertinggi Jepang dikenakan untuk warga berpenghasilan US$ 217.000.

6. Belgia

Belgia

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.700

Tingkat pajak Belgia lebih tinggi 5% dari rata-rata negara Eropa Barat lainnya yang dikenal sebagai area berpajak tertinggi nomor satu di dunia. Pajak 50% dikenakan bagi warga berpenghasilan mulai dari US$ 46.900.

5. Austria

Austria

Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.700

Austria kerap duduk di posisi pertama negara yang paling nyaman ditinggali di dunia. Namun pajak yang dikenakan kepada warganya termasuk paling tinggi di Eropa. Tingkat pajak tertinggi dikenakan untuk warga berpenghasilan US$ 80.000.

4. Belanda

Belanda

Rasio pajak penghasilan: 52%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 57.000

Tingkat pajak Belanda termasuk tinggi dibanding negara Eropa Barat yang rata-rata mematok 45,7%. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak 52% adalah US$ 74.500.

3. Denmark

Denmark

Rasio pajak penghasilan: 55,4%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 64.000

Denmark pernah menerapkan tingkat pajak tertingginya yaitu 62,3% pada tahun 2008. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak paling mahal adalah US$ 76.000.

2. Swedia

Swedia

Rasio pajak penghasilan: 56,6%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 48.800

Tingkat pajak tertinggi dikenakan pada penghasilan US$ 81.000. Seluruh penghasilan dari pajak dialokasikan untuk keamanan sosial. Menurut OECD, Swedia menghabiskan sebagian besar PDB-nya pada pelayanan sosial paling banyak dari negara lain di dunia. Warga Swedia menerima pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan pensiun dasar, semuanya ditanggung pemerintah.

1. Aruba

Aruba

Rasio pajak penghasilan: 58,95%
Penghasilan rata-rata 2010: -

Negara yang dikuasai Belanda ini punya tingkat pajak tertinggi di dunia sekaligus jadi satu-satunya negara di Amerika yang masuk daftar 10 besar. Pada tahun 2007, tingkat pajak Aruba sempat mencapai 60%. Warga yang dikenai pajak 58,95% adalah kaum lajang dan berpenghasilan USD 165.000. Sementara bagi yang sudah menikah 'hanya' dikenai pajak 55,85%.

Pulau kecil di Kepulauan Karibia ini memiliki tingkat pajak tertinggi dari rata-rata 26,7%. Bahama, Bermuda dan Cayman Islands bahkan tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Aruba memang dikenal memiliki standar hidup paling tinggi dibanding negara Kepulauan Karibia lainnya. Pemasukan dari pajak dialokasikan untuk asuransi kesehatan, pensiun dan kecelakaan premium

Thursday, 28 March 2013

Kemanakah Alur Pembayaran Pajak Yang Sudah Dibayar

pajak
(The Manager’s Lounge – Tax) – Melihat kasus-kasus pajak yg terjadi akhir-akhir ini maka banyak hal-hal yg membuat wajib pajak meragukan kemanakah hasil pembayaran pajak yang sudah dibayarkan.Seringsekali wajib pajak merasa tidak rela membayar pajak karena melihat alur pajak yg tidak jelas.
Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak, padahal tidaklah demikian.
Untuk membuat masyarakat mengerti,maka disini dijelaskan alur pengumpulan pajak,sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.

Keberatan dan Banding Dalam Membayar Pajak

gedung pajak 1 (The Manager’s Lounge – Tax) – Keberatan
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.Dalam hal apa keberatan dapat diajukan? Keberatan dapat diajukan atas :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Bagaimana dengan STP atau surat tagihan pajak, apakah bisa keberatan? Banyak Wajib Pajak yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas pajak dengan STP yang menurut Wajib Pajak tidak adil. Tetapi, sampai dengan tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas STP karena UU KUP tidak menyebutkan STP sebagai objek keberatan. Artinya, Wajib Pajak hanya bisa membayar STP yang telah diterbitkan oleh petugas pajak!
Sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena surat ketetapan pajak (skp) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Ya, keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan.
Seorang pemeriksa pajak tentu banyak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika dalam pembahasan dengan Wajib Pajak tidak menemukan titik temu, maka tidak jarang pemeriksa pajak mengeluarkan jurus “pokoknya”. Selama argumentasi pemeriksa pajak memiliki landasan yuridis, selaras dengan “akal sehat”, maka pendapat pemeriksa dapat dipertahankan dan hakim banding-lah yang menentukan benar tidaknya pendapat pemeriksa pajak.
Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan? Yang dapat mengajukan keberatan:
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
3. Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.
Pengajuan Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat-syarat mengajukan keberatan:
1. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
4. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
Satu surat untuk satu skp. Jika hasil pemeriksaan ada lima skp, misalnya : SKPKB PPh Badan, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPh Pasal 23, SKPKB PPh Pasal 4(2), dan SKPKB PPN, maka surat keberatan harus dibuat lima buah. Tidak boleh satu surat untuk keberatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, misalnya.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”
Jangka waktu pengajuan keberatan:
1. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
2. Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal. Ini perintah UU KUP! Tetapi UU KUP juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
BANDING
Dua belas bulan sejak surat keberatan diterima oleh KPP, maka kantor pajak harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan). Jangka waktu 12 bulan tersebut ditetapkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Karena itu, jangka waktu 12 bulan adalah jangka waktu paling lama. Sebelum 12 bulan, bisa jadi SK Keberatan keluar.
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak. Yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak:
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya;
3. Kuasa Hukum dari butir a dan b.
Syarat-syarat dan tatacara pengajuan banding:
• Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
• Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
• Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
• Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
• Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. B
Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan argumentasi yang kuat.
Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini harus melalui jalan yang berliku.Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
(Vibizconsulting/IK/TML)