
(The Manager’s Lounge – Tax) –
Keberatan
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh
Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak
yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga.Dalam hal apa keberatan dapat diajukan? Keberatan dapat diajukan
atas :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Bagaimana dengan STP atau surat tagihan
pajak, apakah bisa keberatan? Banyak Wajib Pajak yang merasa
diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas pajak dengan STP yang menurut
Wajib Pajak tidak adil. Tetapi, sampai dengan tahun 2007, Wajib Pajak
tidak dapat mengajukan keberatan atas STP karena UU KUP tidak
menyebutkan STP sebagai objek keberatan. Artinya, Wajib Pajak hanya bisa
membayar STP yang telah diterbitkan oleh petugas pajak!
Sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena surat
ketetapan pajak (skp) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan
pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak.
Ya, keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan.
Seorang pemeriksa pajak tentu banyak
berbeda pendapat dengan Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas
suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika dalam pembahasan
dengan Wajib Pajak tidak menemukan titik temu, maka tidak jarang
pemeriksa pajak mengeluarkan jurus “pokoknya”. Selama argumentasi
pemeriksa pajak memiliki landasan yuridis, selaras dengan “akal sehat”,
maka pendapat pemeriksa dapat dipertahankan dan hakim banding-lah yang
menentukan benar tidaknya pendapat pemeriksa pajak.
Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan? Yang dapat mengajukan keberatan:
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
3. Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.
Pengajuan Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat-syarat mengajukan
keberatan:
1. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
4. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
Satu surat untuk satu skp. Jika hasil pemeriksaan ada lima skp, misalnya
: SKPKB PPh Badan, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPh Pasal 23, SKPKB PPh
Pasal 4(2), dan SKPKB PPN, maka surat keberatan harus dibuat lima buah.
Tidak boleh satu surat untuk keberatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23,
misalnya.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, “Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan
atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”
Jangka waktu pengajuan keberatan:
1. Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak
tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar
kekuasaannya
2. Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka
jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat
keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat),
maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai
dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak
memenuhi syarat formal. Ini perintah UU KUP! Tetapi UU KUP juga
membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan
diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib
Pajak
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
BANDING
Dua belas bulan sejak surat keberatan diterima oleh KPP, maka kantor
pajak harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan).
Jangka waktu 12 bulan tersebut ditetapkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU KUP.
Karena itu, jangka waktu 12 bulan adalah jangka waktu paling lama.
Sebelum 12 bulan, bisa jadi SK Keberatan keluar.
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu
kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu
melalui proses banding ke Pengadilan Pajak. Yang dapat mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak:
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya;
3. Kuasa Hukum dari butir a dan b.
Syarat-syarat dan tatacara pengajuan banding:
• Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
• Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
• Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
• Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
• Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak
yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon
banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan
hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. B
Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang
membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses
pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak
pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan
argumentasi yang kuat.
Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini
harus melalui jalan yang berliku.Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan
pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
(Vibizconsulting/IK/TML)