Thursday, 28 March 2013

Kemanakah Alur Pembayaran Pajak Yang Sudah Dibayar

pajak
(The Manager’s Lounge – Tax) – Melihat kasus-kasus pajak yg terjadi akhir-akhir ini maka banyak hal-hal yg membuat wajib pajak meragukan kemanakah hasil pembayaran pajak yang sudah dibayarkan.Seringsekali wajib pajak merasa tidak rela membayar pajak karena melihat alur pajak yg tidak jelas.
Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak, padahal tidaklah demikian.
Untuk membuat masyarakat mengerti,maka disini dijelaskan alur pengumpulan pajak,sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.

Keberatan dan Banding Dalam Membayar Pajak

gedung pajak 1 (The Manager’s Lounge – Tax) – Keberatan
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.Dalam hal apa keberatan dapat diajukan? Keberatan dapat diajukan atas :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Bagaimana dengan STP atau surat tagihan pajak, apakah bisa keberatan? Banyak Wajib Pajak yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas pajak dengan STP yang menurut Wajib Pajak tidak adil. Tetapi, sampai dengan tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas STP karena UU KUP tidak menyebutkan STP sebagai objek keberatan. Artinya, Wajib Pajak hanya bisa membayar STP yang telah diterbitkan oleh petugas pajak!
Sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena surat ketetapan pajak (skp) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Ya, keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan.
Seorang pemeriksa pajak tentu banyak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika dalam pembahasan dengan Wajib Pajak tidak menemukan titik temu, maka tidak jarang pemeriksa pajak mengeluarkan jurus “pokoknya”. Selama argumentasi pemeriksa pajak memiliki landasan yuridis, selaras dengan “akal sehat”, maka pendapat pemeriksa dapat dipertahankan dan hakim banding-lah yang menentukan benar tidaknya pendapat pemeriksa pajak.
Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan? Yang dapat mengajukan keberatan:
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
3. Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.
Pengajuan Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat-syarat mengajukan keberatan:
1. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
4. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
Satu surat untuk satu skp. Jika hasil pemeriksaan ada lima skp, misalnya : SKPKB PPh Badan, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPh Pasal 23, SKPKB PPh Pasal 4(2), dan SKPKB PPN, maka surat keberatan harus dibuat lima buah. Tidak boleh satu surat untuk keberatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, misalnya.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”
Jangka waktu pengajuan keberatan:
1. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
2. Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal. Ini perintah UU KUP! Tetapi UU KUP juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
BANDING
Dua belas bulan sejak surat keberatan diterima oleh KPP, maka kantor pajak harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan). Jangka waktu 12 bulan tersebut ditetapkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Karena itu, jangka waktu 12 bulan adalah jangka waktu paling lama. Sebelum 12 bulan, bisa jadi SK Keberatan keluar.
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak. Yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak:
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya;
3. Kuasa Hukum dari butir a dan b.
Syarat-syarat dan tatacara pengajuan banding:
• Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
• Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
• Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
• Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
• Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. B
Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan argumentasi yang kuat.
Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini harus melalui jalan yang berliku.Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
(Vibizconsulting/IK/TML)

Thursday, 21 March 2013

Serba-serbi SPT Tahunan Pajak Penghasilan


Tak terasa bulan maret sudah memasuki separoh lebih usianya. Bulan April kan datang menjelang. Ngomong-ngomong soal bulan Maret, ada yang spesial lho di bulan ini. apakah itu? (kasih tahu nggak ya...he...he...)

Bulan maret ini terasa spesial sekali khususnya buat sobat Taxman007 yang bekerja di instansi DJP. Sobat semua tahu nggak apa itu DJP? itu lho Direktorat Jenderal Pajak lembaga yang berwenang mengumpulkan uang untuk kelangsungan hidup republik kita tercinta. Sekedar info saja sekitar 70% lebih sumber pendapatan yang tercantum dalam APBN kita disumbang oleh DJP ini. So kebayang khan betapa vitalnya peran lembaga yang bernama DJP ini.

Oke .........dech kita to the point aja ya ke tema . Di bulan Maret ini (tanggal 31 Maret) adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi. Semua Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui mobil pajak keliling, pojok pajak di mall, atau juga bisa melalui sarana elektronik berupa e-filling. Eh.....satu lagi bisa juga dikirim pake jasa pos ataupun jasa expedisi.

Mungkin sobat taxman007 ada yang kepikiran ngisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itu ribet banyak tetek bengeknya, dll. Eits..........singkirkan sejenak bayangan itu. Taxman007 sendiri juga Wajib Pajak lho. Dan telah membuktikan sendiri bahwa ngisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itu tidak seribet yang dibayangin. Di Kantor Pelayanan Pajak, sobat taxman007 punya yang namanya account representatif. Makhluk apa lagi itu account representatif ya? Account Representatif atau yang lazim dipanggil  AR ini adalah petugas pajak yang khusus memberikan pengarahan dan konsultasi tentang masalah perpajakan yang sobat taxman007 temui. Dan, percayalah konsultasi yang diberikan oleh mas/mbak AR ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratisssssss. So, sobat taxman007 jangan sungkan-sungkan lagi untuk tanya ini itu pada mas/mbak AR ini. Tetapi khusus masalah perpajakan lho ya. Kalo masalah lainnya (jodoh misalnya) ya jangan ditanyakan ke mas/mbak AR he...he...


Oya sedikit taxman007 mau nambahin untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi macemnya ada 3. apa aja ya ?
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan kode 1770 SS. Formulir ini khusus untuk sobat taxman007 yang punya penghasilan dibawah 60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.
  •  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan kode 1770 S. Formulir yang ini khusus untuk sobat taxman007 yang penghasilannya diatas 60 juta dan bisa berasal dari 1 atau lebih dari 1 pemberi kerja.
  • terakhir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan kode 1770. Nah, formulir yang ini untuk sobat taxman007 yang penghasilannya bisa dari gaji dia sebagai karyawan ditambah dengan penghasilan lainnya dari usaha.
Oke dech. sekian dulu sekilas tentang serba-serbi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dan kepada sobat taxman007. taxman007 ucapin selamat mengisi SPT Tahunan PPhnya dan juga jangan lupa untuk segera dilaporkan. Daaaaahhhhhhhhhhhhh..........................!